cara mendapatkan kartu npwp yang hilang

2024-05-06


Berikut ini adalah beberapa metode yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengecekan tersebut. 1. Cek NPWP Melalui Situs ereg.pajak.go.id. Buka browser dan akses situs ereg.pajak.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia. Isi kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Pertama, fotokopi surat laporan kehilangan dari kepolisian. Kedua, jika ada, sertakan fotokopi KTP atau fotokopi kartu keluarga sebagai alternatif identitas yang resmi. Ketiga, lampirkan fotokopi NPWP jika ada. 2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi KPP terdekat.

Klik tombol "Kirim e-mail". Sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail wajib pajak. Wajib pajak akan menerima notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem". Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP.

Padahal pemerintah tengah gencar mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terlebih, saat ini sedang memasuki masa pelaporsan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk wajib pajak pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan ...

Setelah mengisi formulir, ambil nomor antrean untuk percetakan NPWP. Langkah berikutnya, serahkan dokumen yang dibutuhkan pada petugas di KPP. Anda akan diminta menceritakan kronologi hilangnya kartu NPWP tersebut. Petugas kemudian akan mencetak ulang kartu NPWP yang hilang atau rusak tersebut.

Dilansir dari Kompas.com (10/12/2022), ketika kartu NPWP rusak atau hilang, maka wajib pajak bisa mencetak ulang kartu NPWP, baik secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat, apa bila kartu mereka belum sampai sejak pengajuan, rusak, atau ...

Pertama, buka dan login akun DJP Online Anda melalui laman pajak.go.id. Kedua, buka menu 'informasi' dan klik 'kirim email'. Ketiga, cek inbox email terdaftar karena NPWP elektronik dikirim ke alamat email dalam bentuk file pdf.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat. Inilah hal-hal yang perlu Anda lakukan di KPP: Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi materai seharga Rp.6000,- (enam ribu rupiah). Formulir dapat diperoleh di kantor pajak dan materai dapat dibeli di kantor pos. Ambil nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran.

Ketentuan cetak kartu NPWP hilang bagi Wajib Pajak orang pribadi. Surat kehilangan dari kepolisian. Kamu bisa mendapatkan surat ini di kepolisian terdekat dengan menjelaskan kejadian secara runut. Fotokopi KTP. Jika kamu tidak memilikinya, kamu dapat menggantinya dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif.

Peta Situs